Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ekspresi Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Tidak Merasa Bersalah

Kamis, 28 Juli 2022 – 17:37 WIB
Ekspresi Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Tidak Merasa Bersalah - JPNN.COM
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Bahar Smith dituntut hukuman lima tahun penjara karena kasus ujaran yang diduga berisi hoaks ketika berceramah.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menilai Bahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU yang diketuai Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Jaksa menilai ceramah Bahar yang diduga berisi hoaks itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Adapun ceramah yang diduga berisi hoaks, yakni terkait Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi, dan terkait penyiksaan terhadap enam laskar FPI.

Selain itu, jaksa pun menyampaikan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan kepada Bahar tersebut.

Adapun hal yang meringankan, yakni Bahar memiliki tanggungan keluarga.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," kata jaksa.

Habib Bahar dituntut hukuman lima tahun penjara karena kasus ujaran yang diduga berisi hoaks ketika berceramah menyinggung Rizieq Shihab dan Laskar FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close