Ekspresi Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Tidak Merasa Bersalah
Kamis, 28 Juli 2022 – 17:37 WIB

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Tuntutan itu disampaikan jaksa berdasarkan dakwaan primer yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Bahar diduga menyampaikan ceramah berisi hoaks itu di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.
Kemudian Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Januari 2022. (antara/jpnn)