Ekstasi Rp5,25 Milyar Diamankan
Kamis, 26 Januari 2012 – 14:20 WIB
Lebih lanjut Harri mengatakan, tersangka Marwan Bakri bertemu dengan pelaku Teungku (daftar pencarian orang atau DPO) bertemu di Medan Plaza Kota, Medan, Sumut. Tersangka Marwan Bakri mengajak kedua rekannya Bawananden dan Sutan Hariman Siregar untuk mengemudikan menuju Jakarta.
"Dengan tertangkapnya pelaku dan barang bukti pil exstasi sebanyak 35.000 butir yang jika di uangkan senilai Rp5,25 Milyar berarti telah menyelamatkan sebanyak 140 ribu orang,"terang Harri saat ekspose di aula Mapolres setempat kemarin.
Kapolres juga menyebutkan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Teungku selaku pemilik barang tersebut. Bahkan polisi juga menyelidiki asal muasal barang tersebut, apakah di cetak di luar negeri atau dalam negeri.