Ekstensifikasi Pajak, Minuman Bersoda Perlu Dikenakan Cukai
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Pemerintah dituntut lebih kreatif untuk memenuhi target penerimaan pajak. Salah satu cara yang harus ditempuh adalah Perluasan wajib pajak atau ekstensifikasi pajak. Tidak sekadar mengintensifkan target pajak yang sudah ada.
Staf khusus Wakil Presiden, Sofjan Wanandi beberapa waktu lalu mengusulkan agar pemerintah lebih kreatif dalam memungut dan menetapkan target pajak baru. Pernyataan ini disampaikan terkait dengan target pajak sekitar Rp 1.439,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
Ditegaskan Sofjan, untuk menggenjot pajak atau cukai tidak bisa dari jenis perusahaan tertentu saja, semisal industri hasil tembakau. Cukai bisa digenjot dari jenis usaha lain seperti soda atau minuman beralkohol.
Usulan Sofjan itu pun mendapat tanggapan positif dari kalangan legislator Senayan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno menegaskan, usulan memperluas tax base merupakan langkah bagus. Dengan eksetensifikasi pajak ini, penerimaan negara menjadi lebih bervariasi karena dengan sumber-sumber pajak yang semakin beragam.
"Tentu saja saya setuju. Dengan target penerimaan perpajakan lebih dari Rp 1.400 triliun, tentu pemerintah dituntut kreatif. Bukan menyasar pada sumber-sumber pajak yang sudah ada," kata politikus PDI Perjuangan ini seperti yang dilansir RM Online (Grup JPNN.com).
Selama ini, pemerintah hanya mengandalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor tradisional, seperti cukai tembakau, pajak migas dan komoditas. Padahal, ruang untuk melakukan ektensifikasi pajak cukup memadai.
Anggota Komisi XI DPR lainnya, Mukhamad Misbakhun menjelaskan, sejatinya usulan Sofjan itu sejalan dengan UU 11/1995 yang diamandemen UU 39/2007 tentang Cukai. Salah satu titah dari beleid ini adalah mempermudah langkah ekstensifikasi oleh pemerintah.
"Pemerintah Jokowi harus menangkap sinyal ini sebagai sumber alternatif penerimaan Negara," ujar Misbakhun, Senin (18/5).