Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ekstradisi Bedebah

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Kamis, 27 Januari 2022 – 18:53 WIB
Ekstradisi Bedebah - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Sejak saat itu julukan sarkastis The Little Red Dot Country identik dengan Singapura. Julukan tersebut lazim digunakan, baik oleh masyarakat Singapura maupun masyarakat dunia. Lama kelamaan masyarakat dan pemerintah Singapura merasa nyaman dengan julukan itu dan mengadopsinya sebagai julukan resmi.

Ketika merayakan hari jadi ke-50 pada 2015 yang lalu Singapura secara resmi mengadopsi logo titik merah bulat dengan tulisan SG50. Seharusnya Singapura membayar royalti kepada B.J Habibie.

Titik merah yang semula membuat gerah sekarang membuat cerah. Singapura tidak ingin lagi menjadi titik merah yang menjadikan Indonesia gatal-gatal. Mungkin karena itu pula Singapura bersedia menandatangani perjanjian ekstradisi itu.

Masih harus dilihat perkembangannya apakah Singapura serius dan tulus dengan perjanjian ini. Akan dilihat juga apakah Indonesia juga serius dan tulus dengan perjanjian ini. Kalau Indonesia serius maka dalam waktu dekat seharusnya para koruptor, pengemplang pajak, dan pencoleng BLBI yang bersarang di Singapura bisa segera dipulangkan.

Menangkap pengemplang BLBI tidak hanya sekadar membutuhkan perjanjian ekstradisi, tetapi membutuhkan political will yang serius dari pemerintah Indonesia. Kasus yang melibatkan Sjamsul Nursalim bisa menjadi pelajaran bagaimana rumitnya menangani kasus BLBI ini.

Sjamsul dan istrinya yang bertahun-tahun menetap di Singapura menjadi the untouchables yang tidak tersentuh. Lantas terjadilah perubahan rezim di KPK. Lantas terjadilah revisi terhadap undang-undang KPK. Lantas muncul keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan Syafruddin Tumenggung dari hukuman 13 tahun penjara karena dianggap bersalah dalam penyaluran BLBI.

Akhirnya KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim, dan case closed, kasus dugaan penggelapan dana BLBI Rp 4,58 triliun itu pun dianggap selesai.

Ini sebuah kisah nyata yang lebih mirip dengan kisah sebuah novel. Anda yang pernah baca ‘’Negeri Para Bedebah’’ karya Tere Liye akan bisa merasakan kemiripan alur cerita dalam novel itu dengan kisah nyata yang terjadi di Indonesia.

Ini adalah episode fiktif kecil di ‘’Negeri Para Bedebah’’. Kisah nyata di negeri para bedebah jauh lebih dahsyat dari fiksi itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close