Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Elpiji 12 Kg Naik, Harga Ukuran 3 Kg jadi Liar

Selasa, 03 Maret 2015 – 17:30 WIB
Elpiji 12 Kg Naik, Harga Ukuran 3 Kg jadi Liar - JPNN.COM
Gas elpiji 12 Kg. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria, menilai kebijakan pemerintah menaikkan harga gas elpiji 12 kilogram membuat sejumlah pengguna non rumah tangga, terutama kelompok usaha menengah, memilih menggunakan gas elpiji subsidi, ukuran tabung 3 kilogram.

Misalnya usaha restoran-restoran, usaha laundry, usaha omprongan tembakau, atau kelompok usaha menengah lain. Mereka ini menurut kebijakan program konversi minyak tanah ke elpiji 3 kilogram, adalah pihak yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi.

Kondisi ini terjadi karena peraturan pemerintah tentang elpiji 3 kilogram tidak tegas mengatur tentang pengguna dan penggunaannya, termasuk tidak ada sanksi terhadap pelanggarannya. Maka siapapun merasa berhak membeli elpiji 3kg.

"Ini yang harusnya diatur ulang oleh pemerintah. Karena abu-abunya Peraturan Menteri ESDM tentang elpiji bersubsidi yang dilahirkan di masa pemerintahan SBY, maka akhirnya penggunaan elpiji 3 kilo menjadi liar," ujarnya menjawab JPNN, Selasa (3/3).

Kondisi yang ada, kata Sofyano, juga menyebabkan harga jual elpiji 3 kg di masyarakat menjadi liar. Nyaris harga beli tak harus mengacu kepada HET (harga eceran tertinggi). Baik yang ditetapkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

"Kondisi ini sangat memprihatinkan sekali dan tampaknya Pemerintahan Jokowi pun nyaris 'membiarkan' hal itu terus berlangsung," katanya.

Jika terus dibiarkan, otomatis angka subsidi terhadap gas elpiji 3 kilogram juga akan merangkak naik, seiring naiknya harga gas 12 kilogram. (gir/jpnn)

 

JAKARTA - Pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria, menilai kebijakan pemerintah menaikkan harga gas elpiji 12 kilogram membuat sejumlah pengguna

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News