KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan beberapa saksi lainnya terkait dugaan pemberian uang kepada salah satu tersangka dalam kasus dugaan rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pemberian uang kepada tersangka KS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/12).
Menurut informasi yang dihimpun para saksi yang juga diperiksa KPK adalah pihak swasta bernama Arif Subali, Andhika Imam Wijaya, dan Firman Adi Setiawan. Kemudian bidan bernama Lucky Agnestiar, PNS Kabupaten Situbono Andri Setiawan, dan Direktur PT Badja Karya Nusantara As'al Fany Balda.
Selain itu penyidik KPK juga memeriksa perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso untuk menelusuri aset milik Karna Suswandi.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan penyidik KPK bertempat di Kantor Kepolisian Resor Bondowoso pada Rabu (18/12).
KPK pada Selasa (27/8) malam, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.
Komisi antirasuah belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal detail perkara tersebut dan mengatakan seluruh detail terkait perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.