Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Elza Syarief Sebut Nazar Mendendam ke Anas, Begini Ceritanya

Senin, 26 Februari 2018 – 22:38 WIB
Elza Syarief Sebut Nazar Mendendam ke Anas, Begini Ceritanya - JPNN.COM
Anas Urbaningrum

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Elza Syarief menduga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin memiliki dendam pribadi terhadap Anas Urbaningrum. Elza yang pernah menjadi penasihat hukum Nazar menyebut mantan anggota Komisi III DPR itu selalu menjawab secara lancar ketika ditanya soal Anas, namun justru berbelit ketika dicecar tentang Setya Novanto.

Elza mengungkapkan hal itu ketika menjadi saksi pada persidangan terhadap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/2). Praktisi hukum itu justru tak bisa sepenuhnya percaya pada omongan Nazar.

“Majelis yang mulia, Nazar ini kadang-kadang ngomongnya lancar, nanti berubah. Sehingga saya sulit menentukan mana yang benar. Tapi menurut pendapat saya, karena saya enggak concern dengan kasus e-KTP ini, sepertinya dia ada dendam sama Anas Urbaningrum ini. Karena terus-menerus, apa-apa Mas Anas," ujar Elza kepada masjelis hakim.

Menurut Elza, dirinya tak begitu paham soal kasus e-KTP. Namun, dia memang mendampingi Nazar saat menjalani pemeriksaan di KPK.

Elza menjelaskan, Nazaruddin saat diperiksa KPK sempat menggambarkan skema alur korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Nazar membuka kasus e-KTP kepada penyidik dalam rangka memuluskan jalannya untuk menjadi justice collaborator.

"Waktu itu Nazar menjelaskan pada KPK kasus hambalang dan e-KTP karena dia ingin jadi JC dan whistleblower. Dia menjelaskan bahwa ada kasus e-KTP yang nilainya di-mark up," ungkap Elza.(rdw/JPC)

Pengacara kondang Elza Syarief mengaku tak sepenuhnya percaya pada tuduhan-tuduhan yang selama ini dilontarkan mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close