Emak – emak jadi Tersangka Hoaks Kotak Suara Diculik dan Dibawa ke Hotel
jpnn.com, BALIKPAPAN - Seorang ibu rumah tangga berinisial ND (29) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial miliknya.
Hoaks terkait kasus keributan di Hotel Mega Lestari, Balikpapan, Jumat (19/4), setelah tersiar kabar ada kotak suara Pemilu 2019 yang “diculik” dan dibawa ke hotel tersebut.
ND adalah warga Jalan Markoni Atas RT 45, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Sabtu (20/4) sekira pukul 07.59 Wita lalu, tim dari patroli siber Polres Balikpapan dan Polda Kaltim menemukan sebuah unggahan yang dilakukan akun Facebook dengan nama 'Raraira Diana'.
Isinya 'Bukan hoax ya.. kotak suara dihotel mega lestari balikpapan di CULIK ... subhanallah ntah siapa yg ngambil itu kotak suara... Yg ndak percaya monggo datang langsung ke mega lestari'.
BACA JUGA: Lihat, Tangan dan Kaki I Ketut Ismaya Dirantai
”Dari tulisan tersebut dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya konten yang dimuat tersangka bermuatan berita bohong atau hoaks,” terang Kasubdit Penmas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib, Rabu (22/5).
Gaib melanjutkan, hingga kini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas-berkas perkaranya. Kasusnya ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kaltim. Jika dalam waktu dekat seluruh berkas perkara sudah lengkap, pihak penyidik akan segera menyerahkan kepada jaksa penuntut umum.
”Tersangka tidak ditahan. Tapi proses hukumnya berjalan karena penyidik masih melengkapi berkas perkaranya,” ucap Yustiadi.