Emak-emak TikTok Menari ala India di Jembatan Suramadu Berurusan dengan Polisi, Begini Jadinya
jpnn.com, SURABAYA - Tiga ibu rumah tangga pengguna TikTok berinisial Hr, LR, dan SS diamankan Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Penyebabnya adalah aksi mereka berjoget ria ala India di Jembatan Surabaya - Madura (Suramadu), Jawa Timur.
Emak-emak tersebut tercatat sebagai warga Tambak Gringsing Baru Surabaya.
Tayangan videonya di TikTok yang pertama kali diunggah melalui akun @naylaraisa2003 pada tanggal 1 Juli lalu menjadi viral di jagat maya.
"Kami benar-benar tidak tahu kalau perbuatan itu melanggar hukum. Kami mohon maaf dan jangan ditiru," ucap LR mewakili rekan-rekannya, sebagaimana dirilis Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu.
Kepada polisi, emak-emak itu berdalih menyempatkan membuat video TikTok yang membahayakan itu saat sedang dalam perjalanan menuju ke Kedai Bebek Songkem di Bangkalan, Madura, untuk merayakan ulang tahun SS.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum mengungkapkan perbuatan emak-emak itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 4 huruf a dan b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya.
"Sanksinya adalah denda Rp500 ribu," katanya.