Emas Hasil Penambangan Liar Senilai Rp 500 Juta Disita Polisi
jpnn.com, SAROLANGUN - Polisi berhasil meringkus tiga pria yang diduga terlibat perdagangan emas hasil penambangan liar di Sarolangun, Jambi, Kamis (15/6).
Ketiga pria yang diamankan adalah Romi Ade Saputra (21) warga Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kemudian dua warga Lantak Mengkudu, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Doris Abadi (31) dan Satria Ferry.
Ketiganya ditangkap sekira pukul 21.00, di Simpang Tiga Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Mereka diduga adalah pembeli emas hasil Kabupaten Sarolangun (PETI). Ini terlihat dari barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1,162 kg emas. Jika satu gram emas dihitung Rp 500 ribu, maka nilai emas ini lebih dari Rp 500 juta.
Emas ini dipisah menjadi sembilan keping, yaitu 507,55 gram, 132,55 gram, 177,73 gram, 86,37 gram. Kemudian 57,53 gram, 83,96 gram 44,82 gram, 36,99 gram dan 34,87 gram. Selain itu juga, diamankan uang tunai Rp 151 ribu.
Informasi yang didapat, penangkapan ini berawal saat polisi mendapat informasi pada Rabu (14/6) bahwa ada satu unit mobil Toyota Avanza yang mencurigakan, dari arah Kecamatan Limun keluar melalui Simpang Pelawan.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan razia di Simpang Tiga Pelawan.
Pukul 21.00, satu unit mobil Toyota New Avanza warna hitam B 1115 POH, melintas. Mobil itu juga ikut distop. Di dalamnya ada tiga orang pria.