Emas Hasil Penambangan Liar Senilai Rp 500 Juta Disita Polisi
Jumat, 16 Juni 2017 – 17:08 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. (skm/rib)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. (skm/rib)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News