Emirsyah Satar & Soetikno Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
Senin, 27 Juni 2022 – 14:51 WIB
Atas perbuatan Emirsyah dan Soetikno, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara itu.
Ketiga tersangka itu ialah Captain Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo.
Tersangka lain dugaan korupsi Garunda Indonesia ialah Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan. (cr3/jpnn)