Emirsyah Satar & Soetikno Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut kedua tersangka itu ialah Tbk Emirsyah Satar (ES) selaku mantan direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (SS).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (27/6).
"Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku direktur utama PT Garuda, yang kedua adalah SS selaku direktur utama PT Mugi Rekso Abadi," kata ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Senin.
Dia mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Emirsyah dan Soetikno meskipun berstatus tersangka korupsi.
Sebab, Emirsyah dan Soetikno saat ini sedang menjalani masa penahanan atas kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN itu yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ujar Burhanuddin.
Dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tersebut, total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp 8,8 triliun.