Emosi Meluap, 2 Pemuda Menghajar Petugas Pemakaman Pasien COVID-19
Jumat, 29 Januari 2021 – 18:54 WIB
Leo menambahkan, akibat kejadian itu, tersangka BHO dan MNH emosi dan berlari ke arah petugas tim pemakaman untuk meminta pertanggungjawaban.Tersangka BHO melihat korban dan kemudian menabraknya.
"Lalu tersangka lain memukul mengenai kepala. Sehingga korbannya pingsan dan saat ini dirawat di rumah sakit," ujar Leo.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)