Empat Aktivis HMI Dilepaskan dari Tahanan
"Mereka dikenai wajib lapor secara rutin," ujar Syukur di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11).
Namun Sukur memastikan, pihaknya akan kooperatif dengan kepolisian.
“Sementara masih wajib lapor. Dan kami kooperatif kok,” imbuh dia.
Para tersangka dari HMI itu sendiri dijerat Pasal 214 juncto Pasal 212 KUHP karena melawan petugas kepolisian.
Sebelumnya Sekjen PB HMI Amijaya Halim sudah lebih dulu ditangguhkan penahanannya, meski sempat beberapa hari ditahan polisi.
Terkait rencana HMI hendak mempradilankan polisi lantaran sudah menangkap 5 orang pengurusnya, Syukur belum bisa memastikannya.
"Belum. Kami akan melihat perkembangannya. Apalagi penangguhan penahanannya dikabulkan tentu kami akan hormati itu. Sambil kami akan melihat lagi, kedepannya," pungkasnya.
Masih di Mapolda Metro, Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir mengatakan pihaknya masih akan berkomunikasi untuk mempertimbangkan pengajuan upaya praperadilan tersebut akan tetap dilanjutkan atau tidak.