Empat Alasan Yuddy Ngotot PHK PNS
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi ngotot akan tetap melakukan rasionalisasi PNS dengan cara memensiunkan dini alias pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan dia menyebut, kebijakan pensiun dini PNS mendesak dilakukan.
Sikap Yuddy ini bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan pengurangan jumlah PNS hanya akan dilakukan secara alamiah, yakni pensiun. Kemarin, dalam dua kali kesempatan Yuddy membeberkan niatnya itu. Pertama di kantornya, kedua dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR. Dia menyebut ada empat alasan yang mendasari keinginannya tersebut.
"Ada empat alasan utama kebijakan percepatan reformasi yaitu aspek yuridis, sosiologis, teknokratis, dan geostrategis," kata Menteri Yuddy dalam seminar Bakohumas di kantornya, Jakarta, kemarin (8/6).
Aspek yuridis, lanjut MenPAN-RB, sesuai amanat UU ASN kebijakan ASN harus berbasis sistem merit yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Karena itu, untuk mewujudkan sosok ASN demikian dibutuhkan penataan yang holistik.
"Kami juga memiliki Roadmap Reformasi Birokrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2015. Sasarannya adalah mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas," ujarnya.
Kedua, aspek sosiologis. Realita di lapangan saat ini masih banyak keluhan dan pengaduan dari masyarakat atas berbagai layanan publik yang diberikan oleh aparatur negara. Ada yang mengeluh layanannya lamban, berbelit-belit, serta masih ada pungutan liar.
Tentu keadaan ini harus disikapi segera dengan melakukan percepatan penataan di setiap jenjang jabatan dengan prioritas pertama untuk PNS yang memangku Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang notabene banyak bertugas di ujung tombak pelayanan.
Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat adalah masih rendahnya kualitas pelayanan publik yang terkait dengan kemudahan berusaha. Peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) Tahun 2016 Indonesia pada peringkat ke-109 dari 189 negara.