Empat Bersaudara Pelaku Pembunuhan Sadis Akhirnya Tertangkap
Rabu, 17 Januari 2018 – 06:05 WIB
Mulai baju korban, sebilah pedang panjang, dan bambu apus. Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam pasal 338, KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (pul/jpnn)