Empat Daerah Kelebihan Pegawai
Jumat, 18 November 2011 – 16:22 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan moratorium CPNS yang salah satu ketentuannya mengharuskan daerah untuk memasukkan analisis jabatan dan beban kerja (Anjab), mulai memberikan hasil. Sementara, terdapat empat kabupaten/kota yang telah memasukkan Anjabnya, ternyata kelebihan pegawai. Artinya, belanja pegawainya sudah melebihi ambang batas normal (di atas 50 persen). Padahal rata-rata daerah hampir semuanya mengajukan permintaan pegawai dengan alasan kekurangan aparatur, setiap tahunnya. "Baru kelihatan kan kalau sebenarnya banyak daerah yang sudah kelebihan pegawai. Andai tidak ada kewajiban membuat Anjab, daerah tidak akan tahu kalau sebenarnya pegawainya sudah banyak sehingga belanja APBDnya didominasi pembayaran gaji pegawai," kata Nurhayati, Asisten Deputi Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PAN&RB di Jakarta, Jumat (18/11).
Diungkapkan Nur, sapaan akrab Nurhayati, hingga hari ini baru empat kabupaten/kota yang sudah memasukkan Anjabnya. Yaitu Kota Metro, Kabupaten Donggala, Kota Balikpapan, dan Konawe Utara. Keempat daerah ini, posisinya kelebihan pegawai.
"Anjab keempat kabupaten/kota ini belum kita analisis, verifikasi maupun validasi. Tapi dengan status kelebihan pegawai, otomatis daerah tersebut tidak membutuhkan tambahan pegawai lagi," ujarnya.
JAKARTA - Pelaksanaan moratorium CPNS yang salah satu ketentuannya mengharuskan daerah untuk memasukkan analisis jabatan dan beban kerja (Anjab),
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
Sabtu, 28 Desember 2024 – 10:35 WIB - Humaniora
Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
Sabtu, 28 Desember 2024 – 10:30 WIB - Humaniora
Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial
Sabtu, 28 Desember 2024 – 09:42 WIB - Lingkungan
Cuaca Hari Ini, Sebagian Kota Besar Diprediksi Hujan Disertai Petir, Waspadalah
Sabtu, 28 Desember 2024 – 09:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:06 WIB - Dahlan Iskan
Nyali Besar
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:46 WIB - Sepak Bola
Filipina vs Thailand: Penantian 52 Tahun The Azkals
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:30 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu (28/12), Lengkap!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:15 WIB - Humaniora
BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
Sabtu, 28 Desember 2024 – 11:00 WIB