Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Empat Debt Collector Nakal, Akhirnya Bernasib...

Selasa, 31 Mei 2016 – 21:38 WIB
Empat Debt Collector Nakal, Akhirnya Bernasib... - JPNN.COM
Ilustrasi. Pixabay.com

jpnn.com - SURABAYA - Saking keterlaluannya, empat debt collector ini harus berurusan dengan polisi. Betapa tidak, mereka seenaknya merampas motor korban di tengah jalan, padahal tidak membawa surat sita dari perusahaan kredit.

Empat debt collector itu adalah Toyyib, 31; Furqon, 42; Subur, 38; dan Prakoso, 29. Mereka memanfaatkan data perusahaan kredit tempat keempatnya bekerja untuk mencari penunggak motor yang jatuh tempo dan bisa disita. Artinya, tiga bulan tidak membayar cicilan motor. Andi Setyawan, seorang PNS, jadi korban. 

Mereka membuntuti Andi dan melihat aktivitas sehari-harinya. Setelah itu, mereka menghadang Andi seusai pulang mengajar di daerah Jemur Wonosari. Tiba-tiba empat pelaku tersebut merampas motor Andi. 

Namun, Andi curiga. Sebab, empat orang itu tidak menunjukkan bukti surat sita dari perusahaan kredit tempat Andi mencicil motor. Langsung saja, pria 37 tahun tersebut melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Wonocolo.

Unit Reskrim Polsek Wonocolo yang dipimpin AKP Arif Suharto langsung melacak jejak pelaku. Pada 23 Mei lalu, empat pelaku diringkus dan digelandang ke mapolsek untuk dimintai keterangan. 

Polisi juga menyita dua motor matik, yakni bernopol L 5367 TR dan W 3580 QB, yang digunakan sebagai sarana. Ada juga motor milik Andi sebagai barang bukti lain. "Kami juga sudah mengamankan tersangka dan masih dikembangkan untuk fakta-fakta baru," ujar Arif.

Dia mengatakan, tersangka benar menyita motor yang menunggak kreditan. Tapi, bukannya membawa ke tempat yang benar, mereka menyimpan motor sitaan itu di gudang daerah Sidoarjo. 

"Mereka juga tidak menunjukkan surat penyitaan resmi dari perusahaan sewaktu ngambil motor korbannya," tegas Kanitreskrim Polsek Wonocolo tersebut. Empat pelaku terancam sanksi penjara karena melanggar pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

SURABAYA - Saking keterlaluannya, empat debt collector ini harus berurusan dengan polisi. Betapa tidak, mereka seenaknya merampas motor korban di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Bersihar Lubis

    Bos Selalu Terpojok

    Sabtu, 23 Juli 2011 – 00:03 WIB
    Bos Selalu Terpojok - JPNN.com
  • Bersihar Lubis

    Rente Yes, Ideologi No

    Sabtu, 16 Juli 2011 – 00:16 WIB
    Rente Yes, Ideologi No - JPNN.com
  • Bersihar Lubis

    Takdir Politik Era Reformasi

    Selasa, 05 Juli 2011 – 00:05 WIB
    Takdir Politik Era Reformasi - JPNN.com
  • Bersihar Lubis

    Duka Lara Negeri Lautan

    Senin, 28 Maret 2011 – 00:08 WIB
    Duka Lara Negeri Lautan - JPNN.com
X Close