Empat Kali Kejagung Kembalikan Berkas Siti Fadillah ke Polri
Kamis, 01 November 2012 – 18:06 WIB
Saat ditanya apakah dalam langkah ini ada kongkalikong untuk mengulur-ulur waktu? Dengan tegas Adi membantahnya. “Kami bekerja dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa pada pengembalian pertama kali, Kejagung memberi 13 petunjuk terkait formil dan 14 materil. “Namun masih ada kekurangan. Pada pengembalian kita sertakan lagi 7 petunjuk formil dan 11 materil. Tapi juga masih belum dipenuhi, makanya sekarang kita kembalikan lagi,”katanya yang tidak bersedia menjelasakan terkait hal-hal apa saja petunjuk yang dimaksud.(gir/jpnn)