Empat Kali Setubuhi Pacar, Mahasiswa Dibui
Sabtu, 18 Juni 2011 – 14:40 WIB
Meski dilakukan atas dasar suka sama suka, polisi tetap menjerat tersangka melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (2), Jo Pasal 82, UU RI No 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 290 ayat (3e) dari KUHPidana. Mengingat korban yang dinodainya masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur.
Menurut keterangan pelapor kepada juru periksa, Bunga dijemput dari rumah, kawasan Batuphat, Lhokseumawe saat hendak mengaji. Kemudian dibawa ke tempat tinggal pelaku , selanjutnya dirayu untuk berhubungan intim.
Sebelum melakukan perbuatan itu, Rasyidin berjanji akan bertanggungjawab terhadap sang pacar. Perbuatan berlangsung mulus, karena orang tua termasuk keluarga tersangka tak berada di lokasi. Bunga digiring ke dalam kamar, lalu seluruh pakaiannya dipreteli. Dengan leluasa pelaku menggenjot tubuh korban hingga mencapai klimaks.
Puas melampiaskan hasratnya, pria ini mengantarkan si pacar kembali ke rumah. Ia pun mengancam agar perbuatan yang baru saja dilakukan tak diberitahu kepada siapapun. Sementara itu, Bunga hanya mengangguk dan percaya bahwa Rasyidin akan menepati janji.