Empat Kardus Isi Rp2,5 Miliar untuk Angie
Kamis, 18 Oktober 2012 – 12:04 WIB
JAKARTA - Dadang Hermawan, karyawan perusahaan Permai Group mengaku pernah mengantarkan uang senilai Rp 2,5 miliar untuk terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemendiknas, Angelina Sondakh alias Angie. Uang itu dimasukkan dalam kardus serupa kardus indomie dan diserahkan pada 19 April 2010. Menurut Dadang, uang diberikan atas suruhan Yulianis, anak buah Nazaruddin, yang juga atasan Dadang. "Awalnya saya tolak membawa uang itu karena itu bukan job desk saya. Saya di perusahaan tangani pajak di perusahaan. Tapi Oktarina (karyawan Permai Grup) kasih HP ke saya, bilang ibu Yulianis mau bicara. Ibu Yulianis minta saya kasih uang itu," kata Dadang Hermawan di hadapan Majelis Hakim, Pengadilan Tipikor, saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh, di Jakarta, Kamis (18/10).
Uang itu diminta untuk diserahkan pada seseorang bernama Jefri. Yulianis mengatakan, Dadang akan bertemu Jefri di Mall Ambassador, tepatnya di food court. Di sebuah kafe kopi. Saat pertemuan dan penyerahan kardus itu, Dadang ditemani oleh supir Yulianis, Luthfi dan dua security, Jauhari dan Teguh.
"Setelah pertemuan itu saya baru tahu kalau Jefri itu orang suruhannya Angelina Sondakh. Oktarina yang bilang pada saya, itu orang Angelina," papar Dadang.
JAKARTA - Dadang Hermawan, karyawan perusahaan Permai Group mengaku pernah mengantarkan uang senilai Rp 2,5 miliar untuk terdakwa kasus dugaan korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Hanya Ada 2 Korban Selamat dari Kecelakaan Pesawat Jeju Air
-
Menko Pangan Targetkan 2025 Tidak Impor Beras Hingga Gula
-
Kaleidoskop 2024: Ruben Onsu Marah Besar, Refly Harun Angkat Bicara | Reaction JPNN
-
Dualisme Dekopin, Begini Respons Budi Arie Setiadi
-
Prediksi Nyai Dewi Rantian: 2025, Perekonomian Membaik dan Alam Berubah
BERITA LAINNYA
- Sosial
Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
Selasa, 31 Desember 2024 – 03:11 WIB - Humaniora
Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
Selasa, 31 Desember 2024 – 00:15 WIB - Hukum
Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB - Humaniora
Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB - Liga Indonesia
PSM Makassar Mengajukan Banding Atas Pembatalan 3 Poin
Senin, 30 Desember 2024 – 22:30 WIB - Humaniora
Ratas dengan Prabowo, Menhut Singgung Potensi Hutan Jadi Cadangan Pangan
Senin, 30 Desember 2024 – 22:19 WIB - Jatim Terkini
Mahasiswa Jatim Serukan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Ancam Demo Besar-besaran
Senin, 30 Desember 2024 – 22:45 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Ada Banyak Pertanyaan Soal Kecelakaan Pesawat Jeju Air
Senin, 30 Desember 2024 – 23:52 WIB