Empat Keturunan Indonesia yang Siap Bela Merah Putih
Mirip Artis Sinetron, Alessandro Berat Tinggalkan ItaliaSelasa, 03 Agustus 2010 – 09:14 WIB
BAB II
Syarat dan cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
Pasal 8: Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9: Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut.
A. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
B. Pada waktu mengajukan permohonan, sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut