Empat Keturunan Indonesia yang Siap Bela Merah Putih
Mirip Artis Sinetron, Alessandro Berat Tinggalkan ItaliaSelasa, 03 Agustus 2010 – 09:14 WIB
D. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
E. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
F. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
G. Memiliki pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap
H. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
Pasal 20: Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda