Empat Kurir Narkoba Antarwilayah Dibekuk
Minggu, 08 April 2018 – 10:38 WIB
Akibat perbuatannya, kini keempat kurir narkoba telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di kantor BNN Tulungagung, dan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (yos/jpnn)