Empat Kursi Gerindra Hilang
Jumat, 15 Mei 2009 – 10:27 WIB
Secara terpisah, Sekjen DPP PKS Anis Matta menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas revisi tersebut. Meski demikian, kata Anis, PKS tidak akan mengajukan gugatan hukum atas kekeliruan KPU itu. Pernyataan senada juga diungkapkan Wasekjen DPP Partai Gerindra Abdul Haris Bobihoe. Menurut dia, jika sudah sesuai aturan, pihaknya secara prinsip tidak akan mempersoalkan penetapan kursi itu. "Kami sedih dan heran atas kinerja KPU yang amburadul seperti ini," seloroh Abdul Haris.
Kekecewaan yang sama juga disampaikan Badan Pengawas Pemilu. Mereka justru mempertanyakan tanggapan KPU yang terkesan menganggap remeh perubahan jumlah perolehan kursi partai politik tersebut. Bagi Bawaslu, kesalahan KPU menyentuh hal yang sangat krusial. "Ini kesalahan teknis yang substantif," tutur anggota Bawaslu Wahidah Suaib di gedung KPU Kamis (14/5). Karena hanya urusan teknis, dia menyatakan bahwa kesalahan tersebut tidak bisa diajukan gugatan ke MK. Sebab, sesuai UU Pemilu No 10 Tahun 2008, sengketa pemilu hanya berkaitan dengan perselisihan perolehan suara, bukan perolehan kursi. (dyn/agm)