Empat Mobil Mewah Selundupan Diserahkan ke Bea Cukai
jpnn.com - BATAM - Polda Kepulauan Riau akhirnya melimpahkan empat unit mobil mewah yang diamankan Polair Mabes Polri beberapa hari lalu ke pihak Bea Cukai.
"Sesuai dengan UU Cukai (UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan), (kasus) itu kasus cukai," kata Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sambudi Gusdian seperti diberitakan batampos (Jawa Pos group) hari ini (21/9).
Polda kini hanya memantau perkembangan kasusnya. Ia mengatakan, pihak Bea Cukai tengah mememeriksa nakhoda dan perusahaan ekspedisi. Perusahaan ekspedisi itulah jalan masuk pemeriksaan ke pemilik mobil mewah tersebut.
"Ekspedisi itu memesan ke nakhoda untuk membawa mobil itu. Sekarang lagi diperiksa ekspedisi yang menerima order itu," tuturnya.
Sam berharap, pemeriksaan dapat dilakukan secara tuntas. Dan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan nakhoda kapal.
"Pemiliknya sedang di dalami," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapal Patroli Mabes Polri KP Bisma 8001 menangkap kapal KM Master Three di perairan Sagulung, Sabtu (17/9) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapal kayu ini mengangkut 4 unit mobil bekas dari Singapura dan hendak diselundupkan melalui pelabuhan tikus di kawasan Seilekop, Sagulung.