Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Empat Napi Dulu Dieksekusi, Sisanya Tunggu Giliran

Jumat, 29 Juli 2016 – 05:35 WIB
Empat Napi Dulu Dieksekusi, Sisanya Tunggu Giliran - JPNN.COM
Terpidana mati perkara narkoba, Fredi Budiman saat diboyong ke Pulau Nusakambangan, beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengeksekusi hukuman mati atas gembong narkoba Jumat (29/7) dini hari di Pulau Nusakambangan. Namun, dari 14 gembong narkoba yang masuk daftar eksekusi, hanya empat yang dihadapkan ke regu tembak.

Empat terpidana mati yang akhirnya dieksekusi adalah Fredi Budiman, Seck Osmone, Michael Titur, serta Humprey Ejike.   "Eksekusi sudah dilakukan pukul 00.45 terhadap empat orang masing-masing Fredi, Humprey alias Doktor, Seck Osmane dan Michael Titus,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjawab JPNN, Jumat (29/7) dini hari.

Fredi Budiman alias Budi bin Nanang Hidayat merupakan gembong narkoba kelas kakap di Indonesia. Ia terbukti bersalah karena menyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi ke Indonesia.

Ia  divonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan pertama itu dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kasasi Mahkamah Agung.

Upaya Fredi lolos  dari hukuman mati lewat peninjauan kembali (PK) pun kandas. MA pada 20 Juli lalu  menolak upaya PK yang diajuk Fredi.

Sedangkan Seck Osmane merupakan gembong narkoba Nigeria berpaspor Senegal. Dia ditangkap karena memiliki 2,4 kilogram heroin di Jakarta Selatan dan divonis mati PN Jaksel 2004.

Kemudian ada Michael Titus asal Nigeria. Dia ditangkap 22 Agustus 2002 di BSD Tangerang, karena kedapatan memiliki tiga kilogram heroin siap edar. Titus divonis mati oleh PN Tangerang pada  Oktober 2003.

Berikutnya adalah Humprey Ejike alias Doktor asal Nigeria. Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan 1,7 kilogram heroin 2 Agustus 2003 di sebuah restoran Tanah Abang, Jakarta Pusat.  Doktor divonis mati pada 2004 di PN Jakpus.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengeksekusi hukuman mati atas gembong narkoba Jumat (29/7) dini hari di Pulau Nusakambangan. Namun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News