Empat Napi Kasus Korupsi Ikut Terima Remisi
Kondisi serupa juga terjadi di Lapas Narkotika Wayhui Bandarlampung. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Wayhui Bandarlampung, Beny Nurrahman, menyatakan sedikitnya ada sekitar 348 Napi yang mendapatkan remisi. Namun, untuk tahun ini, tidak ada Napi yang langsung dibebaskan setelah mendapatkan remisi.
Berbeda dengan Rutan Wayhui Bandarlampung. Menurut Kepala Pengamanan Rutan Wayhui Bandarlampung, Denial Arif, ada sekitar 151 Napi yang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, ada lima napi yang langsung dibebaskan.
"Cuma ada lima orang yang bebas, mereka langsung pulang dan berlebaran bersama keluarganya," ujarnya singkat.(yud/fik)