Empat Oknum TNI Keroyok Warga
Selasa, 01 November 2011 – 09:02 WIB
Para pelaku yang diketahui masing-masing berinisial Hr, Ru, Rz, dan Mr sudah ditahan di sel Polisi Militer Kodam Tanjungpura, Jalan Sudirman. “Memang benar ada peristiwa pengeroyokan oleh oknum anggota TNI. Kami sedang mendalami kasus ini lebih lanjut. Sudah dibuatkan BAP (Berita Acara Pidana) tapi belum finish,” kata Mayor CPM Rajiman Saragih, Kasidik Pomdam XII.
Menurut Saragih, bila terbukti bersalah, hukuman yang diterima para pelaku akan sangat berat. “Prajurit itu jangan dikira kebal hukum. Malahan lebih berat, karena ada tiga aturan yang menjerat mereka, yaitu; KUHP, KUHPM (militer), dan sanksi administrasi. Untuk KUHP mereka kami jerat dengan dua pasal sekaligus; yaitu pasal 170 (pengeroyokan) dan 351 KUHP (penganiayaan),” jelasnya.
Dari kedua pasal itu, para pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan. Belum termasuk sanksi internal di kemiliteran. Bahkan jika vonis pengadilan mengatakan hukuman mereka di atas tiga bulan, maka para pelaku akan ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan Militer di Cimahi, Jawa Barat.