Empat Pejabat Dindik Tersangka
Jumat, 31 Mei 2013 – 07:42 WIB
Empat tersangka tersebut yakni, Iskhak (Kadindik Purbalingga), Sahlan ( Kepala UPT Dindik Purbalingga), Mugi Rahardjo ( Kepala UPT Dindik Bukateja) dan Suprapto ( Kepala UPT Dindik Bobotsari). Masing-masing Kepala UPT menjadi koordinator yang ditugasi menerima dana 5 persen dari sekolah penerima DAK.
Martini didampingi Kasi Pidsus Wawan Kustiawan menuturkan, modus perbuatan para tersangka, yaitu sekolah penerima DAK diminta menyetorkan lima persen dari DAK tersebut. Alasannya sebagai dana operasional. Pengumpulan lima persen itu dikoordinatori oleh ketiga pejabat UPT yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Saat ini dana yang diminta itu kebanyakan masih di UPT. Kami masih menghitungnya. Ada yang tidak sampai 5 persen. Yang jelas, meski kabarnya uang yang diberikan sekolah kepada UPT merupakan dana pribadi, namun itu sudah gratifikasi dan karena yang melakukan pejabat, maka masuk ranah korupsi,” paparnya.