Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Empat Pelaku Penembakan Di Aceh Terancam Hukuman Mati

Selasa, 18 September 2012 – 07:53 WIB
Empat Pelaku Penembakan Di Aceh Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
JAKARTA--Tujuh pelaku penembakan misterius di Aceh didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Senin (17/9).  Tujuh terdakwa yang menjalani sidang tersebut adalah Vikram Hasbi alias Ayah Banta, Kamaluddin alias Mayor, Jamaluddin alias Dughok, Mansyur alias Mancu, Usriah, Sulaiman, Mustakhim.

Dakwaan setiap pelaku berbeda-beda sesuai dengan peran yang dilakukan selama menjalankan aksi teror terhadap pendatang di Aceh tersebut. Dakwaan pertama, yakni para terdakwa dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 6 Perpu no 1 tahun 2002 yang telah menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Dakwaan kedua, Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 340 jo Pasal 65 KUHP," kata Ketua Tim JPU Suroyo, saat membacakan dakwaan dalam sidang.

Ketiga, tutur Suroyo, Pasal Pasal 15 jo Pasal 7 Perpu no 1 tahun 2002 yang telah menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dakwaan keempat, Pasal 15 jo Pasal 9 Perpu no 1 tahun 2002 yang telah menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JAKARTA--Tujuh pelaku penembakan misterius di Aceh didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close