Empat Pelaku Penembakan Di Aceh Terancam Hukuman Mati
Selasa, 18 September 2012 – 07:53 WIB
Terdakwa yang terancam hukuman mati yaitu Vikram Hasbi alias Ayah Banta, Kamaluddin alias Mayor, Jamaluddin alias Dughok, Mansyur alias Mancu. Pasalnya Vikram adalah otak perencanaan penembakan sekaligus yang mendanai aksi itu. Sementara tiga rekanya, Kamal, Dughok dan Mansyur adalah eksekutor yang melakukan penembakan. Sementara, sisa rekan mereka, Usriah, Sulaiman dan Mustakhim, dituduh ikut serta membantu aksi teror.
"Dengan dakwaan komulatif, para terdakwa diancam pidana hukuman mati," kata JPU.
Menurut JPU para terdakwa terbukti melakukan serangkaian aksi teror dan penembakan yaitu pada 4 Desember 2011 di Kedai di sebuah areal perkebunan PT Satya Agung, Aceh Utara, 31 Desember 2011 di Toko Istana Boneka di Banda Aceh, 5 Januari 2012 Bedeng pekerja di Desa Aneuk Galong Titi, Aceh Besar, 10 Januaria 2012 penembakan di rumah Misbahul Munir di Aceh Utara dan perencanaan bom pipa rakitan untuk iring-iringan rombongan mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.