Empat Pemuda yang Hajar Remaja 16 Tahun di Sinjai Hingga Meninggal Dunia jadi Tersangka
jpnn.com, SINJAI - Polres Sinjai menetapkan empat pelaku menjadi tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang remaja berinisial AMY (16) meninggal dunia.
Keempat orang pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SY (23), RA (23) AJ (20) dan KT (20).
Empat pelaku lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Polres Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Rachmat mengungkapkan pengeroyokan yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Bongki, Sinjai Utara, Sulawesi Selatan.
"Dari delapan orang yang kami tangkap, empat orang sudah ditetapkan tersangka," kata AKBP Rachmat, Selasa (8/3) siang.
Dia menyampaikan untuk empat orang pelaku lainnya masih dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah ikut mengeroyok korban atau hanya ikut konvoi saat kejadian.
AKBP Rachmat juga membeberkan proses penangkapan pelaku yang cukup alot.
Hal ini dikarenakan pelaku utama melarikan diri ke Kabupaten Pangkep.