Empat Pemuda yang Hajar Remaja 16 Tahun di Sinjai Hingga Meninggal Dunia jadi Tersangka
"Pelaku utamanya adalah RA. Dia ditangkapnya di Pangkep, sementara yang dibekuk di Sinjai,"cetus dia.
AKBP Rachmat menerangkan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak jo Pasal 340 KUHP sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Selain itu, Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Empat tersangka dikenakan pasal berlapis dan minimal 15 tahun penjara atau penjara seumur hidup," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan polisi, yaitu baju kaus, parang sepanjang 70 centimeter, handphone, ketapel, dan batu.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga sepeda motor, termasuk salah satunya milik korban. (mcr29/jpnn)