Empat Penjual Batu Akik Diringkus saat Bakar Batu Kristal Ini Jadi Asap
Jumat, 10 April 2015 – 20:31 WIB
Menurut Iwan, kempat tersangka seha-hari merupakan penjual batu akik diseputaran jalan HR Subrantas Panam ini dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mereka kita jerat dengan pasal berbeda. Untuk pengedar kita gunakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 Ayat 1 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk pemakai kita jerat pasal112 Jo 127 ancamannya 4 tahun" tutup Iwan.(ray/fit/jpnn)