Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Empat Perempuan Melayani Pelanggan di Kamar, eh Ketahuan

Sabtu, 28 Juli 2018 – 07:01 WIB
Empat Perempuan Melayani Pelanggan di Kamar, eh Ketahuan - JPNN.COM
Petugas gabungan mengamankan 4 PSK dan 9 pemandu lagu dini hari kemarin. Foto: Nur Wahid/Radar Magetan/JPNN.com

jpnn.com, MAGETAN - Petugas gabungan dari satpol PP Magetan, polisi militer (PM), dan Polsek Maospati menjaring belasan perempuan yang sebagiannya merupakan PSK, Jumat (27/7) dini hari. Tak kurang dari 13 orang yang terciduk Operasi Cipta Kondisi itu langsung digiring menuju markas komando (mako) satpol PP setempat.

Tiga titik sasaran itu meliputi Pasar Produk Unggulan (PPU) Kelurahan/Kecamatan Maospati, eks lokalisasi Baben Kelurahan/Kecamatan Maospati, dan Cafe Malang Desa Malang, Kecamatan Maospati.

‘’Sebagian ada yang sedang melayani pelanggan di bilik kamar saat kami gerebek,’’ kata Plt Kasatpol PP Magetan Chanif Tri Wahyudi.

Saat diamankan, empat wanita tengah melayani pelanggan di bilik kamar di eks lokalisasi Baben. Empat perempuan di PPU sedang bertransaksi dengan laki-laki yang diduga pelanggan. Sedangkan lima sisanya sibuk menemani pelanggan di Cafe Malang. ‘’Kami buktikan tak main-main meringkus PSK yang berkeliaran,’’ tegas Chanif.

Berdasarkan identifikasi satpol PP, dari 13 perempuan malam itu empat di antaranya dipastikan PSK. Rata-rata usianya lebih dari setengah abad. Di antaranya HER, 50, warga Maospati; WAR, 57, warga Jiwan, Madiun; LAS, 60, warga Desa Winong, Kecamatan Maospati; dan SRI, 53, warga Ngawi. ‘’Sembilan sisanya merupakan pemandu lagu,’’ urainya.

Setelah diidentifikasi, belasan perempuan itu dilimpahkan ke dinas sosial (dinsos) setempat untuk pembinaan. Juga, diharuskan menjalani serangkaian tes HIV/AIDS oleh petugas dinas kesehatan (dinkes). ‘’Nah, sinergitas penanganan seperti inilah yang akan terus kami galakkan di hari-hari berikutnya. Istilahnya, sekali mendayung dua pulau terlampaui,’’ sambungnya.

Keempatnya melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2014 pasal 17 huruf g tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Ditengarai, berkeliarannya kupu-kupu malam ini dampak penutupan lokalisasi.

‘’Kami agendakan operasi seperti ini dilaksanakan empat kali setahun. Tapi sewaktu-sewaktu bisa digelar merespons laporan masyarakat,’’ janjinya. (mg7/c1/fin)

Razia tim gabungan Satpol PP Magetan bersama PM dan petugas dari Polsek Maospati, menggiring empat perempuan yang sedang melayani pelanggan.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close