Empat Pria Dibekuk Saat Pesta Narkoba di Perkebunan Sawit
jpnn.com, SENGETI - Jajaran Satresnarkoba Polres meringkus empat pria saat pesta narkoba di sebuah kebun di wilayah Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi pada Sabtu (16/2) lalu sekitar pukul 00.40 WIB.
Informasi yang diperoleh, penangkapan bermula pada Jumat (15/2) Tim Satgas Operasi Antik Satresnarkoba Polres Muarojambi mendapatkan informasi bahwa di Desa Mingkung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, ada sekelompok orang dicurigai sedang melakukan kegiatan pesta Narkoba.
"Menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP dan melaksanakan penyelidikan, sekitar pukul 00.40 WIB, berhasil diamankan pelaku berinisial KA," ujar Paur Humas Polres Muarojambi, IPDA Candra, Rabu (19/2).
Berdasarkan interogasi awal, dari KA, 28, menerangkan pelaku baru saja mengantar sabu-sabu sebanyak satu paket kecil kepada rekan-rekannya di perkebunan sawit untuk dipakai bersama.
"Tim kemudian menuju lokasi dan meringkus tiga pelaku, Mereka yakni SU (38), WA (36), SA (31). Mereka diamankan saat mengonsumsi sabu," terangnya
Untuk proses lebih lanjut, para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Muarojambi.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah bong alat hisap, 1 buah karet dot. Kemudian 1 kaca pirek, 1 buah pipet, 1 buah jarum, 2 buah korek api gas, 1 buah kotak, rokok merek Dunhill warna hitam, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Muarojambi, AKP Lamhot Hutapea membenarkan hal tersebut. Kata Dia, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat(1) dan/ atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.