Empat Pria ini Beraksi Setiap Dini Hari, Akibatnya Perusahaan Rugi Hingga Rp 2 Miliar
Sabtu, 20 Februari 2021 – 13:19 WIB
![Empat Pria ini Beraksi Setiap Dini Hari, Akibatnya Perusahaan Rugi Hingga Rp 2 Miliar Empat Pria ini Beraksi Setiap Dini Hari, Akibatnya Perusahaan Rugi Hingga Rp 2 Miliar - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/02/20/para-pelaku-penggelapan-yang-ditangkap-polisi-foto-ngopiba-7.png)
Para pelaku penggelapan yang ditangkap polisi. Foto: ngopibareng
Dalam kasus ini, tersangka pencurian dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian. Sementara tersangka pembeli pakan udang dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. (ngopibareng/jpnn)