Waspada! Dua Bandar Besar Sabu-sabu Masih Berkeliaran, Sebar lewat Teh China
jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 6 kilogram. Barang haram itu dibawa dua tersangka asal Surabaya yang berinisial IS 35 tahun dan ES 27 tahun yang ditangkap secara terpisah di Kota Pahlawan.
Peredaran sabu-sabu ini digagalkan bermula saat anggota menangkap tersangka berinisial IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Surabaya, pada 16 Februari 2021 di Kupang Gunung Timur sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersangka kurir sabu-sabu tersebut dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Putat Jaya sering digunakan untuk transaksi narkotika.
"Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti seberat 22,81 gram sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko,
Modusnya, tersangka IS alias J membeli sabu-sabu dari seseorang yang ada di Porong berinisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim.
Rencananya, sabu-sabu seberat 22,81 gram oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paketan kecil.
Setelah penangkapan IS, Polda Jatim kemudian melakukan pengembangan kasus puluhan gram sabu-sabu itu. Dalam pengembangannya, Polda kemudian meringkus warga Medokan Semampir berinisial ES.
"Dari penangkapan itu, anggota akhirnya mengamankan tersangka di Sidoarjo," ujar Gatot.
Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO kepolisian. ES diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.