Empat Tahun Buron, Pemerkosa Adik Ipar Ditangkap
Senin, 17 September 2012 – 11:55 WIB
Pelaku perkosaan ini, lanjutnya, pernah ditangkap ketika usai pelaku memperkosa adik iparnya. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Selama empat tahun pihaknya terus mencari keberadaan pelaku.
“Pada saat kejadian pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dituntut hukuman minimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Apalagi korban ketika diperkosa masih berusia 14 tahun.