Empat Tahun Diperkosa Ayah Tiri
Selasa, 28 September 2010 – 13:44 WIB
Namun sayang rencananya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian tercium oleh pelaku. Pelaku yang mengetahui kalau dirinya akan dilaporkan ke polisi memilih melarikan diri. Kini korban dan ibunya berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan menghukumnya sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Sagulung AKP Agus Joko Nugroho malalui kanit Reskrim Polsek sagulung Ipda Nainggolan, membenarkan laporan tersebut. "Kasus ini tengah kita dalami dan pelakunya masih dalam pengejaran pihak kami," ujar Nainggolan, Senin (27/9).
Masih menurut Nainggolan, pelaku atas perbuatanya tersebut jika terbukti bersalah akan terjerat pasal KUHP UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(cr2/fuz/jpnn)