Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Empat Tahun, Pajak Kos Tak Digarap

Senin, 02 Februari 2015 – 04:15 WIB
Empat Tahun, Pajak Kos Tak Digarap - JPNN.COM
istimewa

jpnn.com - BANYUMAS- Pemkab Banyumas sepertinya kurang jeli dalam membidik potensi. Perda Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang pajak kos-kosan ternyata belum diterapkan secara maksimal. Padahal Perda tersebut sudah ditetapkan sejak 2011.

Seperti sudah menjadi kebiasaan, eksekutif dan legislatif hanya "panas" saat membahas Raperda. Namun setelah gol menjadi Perda, pelaksaannya terkesan ogah-ogahan. Hal ini juga yang sepertinya terjadi dengan Perda Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang pajak kos-kosan.

Meskipun sudah diundangkan sejak Januari 2011 lalu, namun Pemkab Banyumas belum menghitung potensi pajak kos-kosan. Saat ini, pajak kos-kosan masih digabung perhitungan dengan pajak hotel. Baru tahun ini, potensi pajak tersebut akan dihitung.

Padahal sebagai kota pendidikan yang memiliki banyak perguruan tinggi, pajak kos menjadi salah satu potensi Penghasilan Asli Daerah (PD) yang cukup menjanjikan.

Kasie Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah DPPKAD Banyumas Agus Sutiarso mengakui, meskipun sudah disosialisasikan namun untuk potensi belum dihitung.

"Sejak diundangkan, pajak kos-kosan memang dimasukkan ke pajak hotel. Pajak hotel sendiri terdiri dari hotel, motel dan losmen, wisma pariwisata, serta kos-kosan. Baru tahun ini akan dipisahkan, sehingga tidak global menjadi satu," jelasnya.

Menurut Agus, kos-kosan yang dikenakan pajak yakni kos-kosan yang mempunyai jumlah kamar minimal sepuluh. Nantinya, wajib pajak diwajibkan membayar pajak sebesar lima persen dari total pendapatan yang diterima.

"Skemanya hampir sama dengan rumah makan, wajib pajak hanya menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian disetorkan ke pemkab," kata Agus.

BANYUMAS- Pemkab Banyumas sepertinya kurang jeli dalam membidik potensi. Perda Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang pajak kos-kosan ternyata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News