Empat Tahun, Pajak Kos Tak Digarap
Senin, 02 Februari 2015 – 04:15 WIB
Menurut Agus, kesadaran masyarakat (pemilik kos-kosan) masih sangat rendah. Dari 226 wajib pajak, baru dua persen masyarakat yang memiliki kesadaran untuk membayar pajak. "Masih sangat rendah, padahal sosialisasi sudah dilakukan," ujarnya.
Kini, para pemilik kos-kosan harus siap-siap menyisihkan penghasilan dari kamar yang disewakan untuk membayar pajak. Bila tidak, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 bab XIX, ada sanksi jika tidak membayar pajak. Yakni pidana maksimal 1 tahun atau denda dua kali lipat pajak terhutang. (ida/sus/jos/jpnn)