Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Empat Tahun, Pajak Kos Tak Digarap

Senin, 02 Februari 2015 – 04:15 WIB
Empat Tahun, Pajak Kos Tak Digarap - JPNN.COM
istimewa

Menurut Agus, kesadaran masyarakat (pemilik kos-kosan) masih sangat rendah. Dari 226 wajib pajak, baru dua persen masyarakat yang memiliki kesadaran untuk membayar pajak. "Masih sangat rendah, padahal sosialisasi sudah dilakukan," ujarnya.

Kini, para pemilik kos-kosan harus siap-siap menyisihkan penghasilan dari kamar yang disewakan untuk membayar pajak. Bila tidak, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 bab XIX, ada sanksi jika tidak membayar pajak. Yakni pidana maksimal 1 tahun atau denda dua kali lipat pajak terhutang. (ida/sus/jos/jpnn)

BANYUMAS- Pemkab Banyumas sepertinya kurang jeli dalam membidik potensi. Perda Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang pajak kos-kosan ternyata

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close