Empat Tahun Penjara untuk Dany Setiawan
Rabu, 01 Juli 2009 – 09:54 WIB
Hakim juga membebankan uang pengganti kepada Dany. Nilainya Rp 2,8 miliar. Hitungan hakim, aliran dana yang mengalir ke kantongnya sejumlah Rp 2,5 miliar. Fulus tersebut didapatkan dari para rekanan. Di antaranya, PT Setia Jaya Mobilindo dan PT Istana Sarana Raya. Saat disidik KPK, Dany sudah mengembalikan dana tersebut.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Wahyu Kurnia membelikan kaus untuk kepentingan Dany saat menjagokan diri dalam pemilihan gubernur Jawa Barat. Belanja kaus dari dana rekanan yang mengalir ke Wahyu tersebut menghabiskan duit Rp 290 juta. Akibatnya, Dany harus menanggung tambahan pengembalian uang pengganti tersebut. Dua pejabat lainnya, Wahyu dan Ijuddin masing-masing harus mengembalikan Rp 1,3 miliar dan Rp 385 juta.