Empat Tahun Penjara untuk Dany Setiawan
Rabu, 01 Juli 2009 – 09:54 WIB
Dany terbukti telah melanggar pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor. Norma tersebut mengatur pidana bagi penyelenggara negara yang memperkaya diri. Majelis menyatakan, proyek pengadaan melalui penunjukan langsung terhadap rekanan tidak sah karena melanggar Keppres No 80/2002 tentang Pengadan Barang dan Jasa.
Akibatnya, rekanan menangguk untung besar. Di antaranya PT Istana Sarana Raya yang dipimpin Hengky Samuel Daud telah memperoleh keuntungan Rp 16,7 miliar. Sedangkan Yusuf Setiawan dari PT Setiajaya Mobilindo diuntungkan Rp 18,8 miliar. "Karena itu, keuntungan rekanan tidak sah," terang Hakim I Made Hendra, salah satu anggota majelis.
Namun, tak semua hakim sepakat dengan putusan itu. Hakim anggota keempat Sofialdi menilai Dany cs telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Menurut Sofilady, Dany justru terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Seharusnya Dany tidak mengarahkan pengadaan proyek tersebut dengan metode penunjukan langsung. (git/oki)