Empat Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap
jpnn.com - MATARAM – Dalam Operasi Antik yang dilaksanakan selama 11 hari terakhir, Polda NTB menangkap empat terduga pengedar narkoba. Mereka diringkus di tempat dan hari yang berbeda.
“Itu baru sebagian yang kami ekspose. Kita akan gelar perkara lagi setelah tanggal 14 Februari,” kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di hadapan Wartawan kemarin.
Dari keempat pelaku tersebut, polisi menyita 44 poket narkoba jenis sabu seberat 34 gram 33 butir ekstasi dan MDPV 12,69 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang senilai Rp. 15,8 juta. “Kita sudah totalkan alat bukti yang diamankan dari keempat pengedar,” katanya seperti dilansir Lombok Post (Grup JPNN).
Dari perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) dan (2), pasal 114, pasal 127 dan Pasal 35 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kanit II Sub Dit II Ditresnarkoba Polda NTB AKP Agus Dwi Ananto mengatakan, peredaran gelap narkoba banyak terjadi di kawasan wisata. Untuk itu, polisi memberi perhatian khusus di lokasi tersebut.
“Kita akan bersihkan kawasan wisata dari peredaran narkoba,” katanya.(arl/r3/fri/jpnn)