Empat Tersangka Kasus Korupsi di Umrah sudah Ditahan
jpnn.com, BATAM - Polda Kepri terus mengusut kasus korupsi program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), yang merugikan negara Rp 12 miliar.
Dari hasil pengusutan itu empat orang diamankan yakni Wakil Rektor Umrah Hery Suryadi, Direktur PT Jovan Karya Perkasa Henri Gultom serta dua orang distributor Ulzana Zizi dan Yusmawan.
"Benar, ke empatnya sudah kami amankan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, Senin (30/10).
Saat ditanya mengenai aliran dana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 12 miliar ini. Budi mengatakan akan mengungkapnya Selasa (30/10).
"Besok, akan diekspose," ucapnya singkat.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pemerintah pusat mengucurkan dana sebesar Rp 100 miliar ke Umrah.
Uang tersebut digunakan untuk tiga paket pengadaan barang, salah satunya program integrasi sistem akademik senilai Rp 30 miliar.
Dalam perjalanannya, diduga terjadi pengelembungan. Harga barang yang dibeli melebihi harga seharusnya. Tak hanya itu, diduga beberapa barang tak sesuai dengan perencanaan awal.