Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Embung Resmi Ditahan
jpnn.com, JAMBI - Polisi resmi menahan empat tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi.
Keempat tersangka tersebut yakni Ir Sarjono, Kembar Nainggolan, Faisal Utama dan Jonaita Nasir.
Mereka ditahan di rumah tahanan Polda Jambi, Senin (9/7). Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dalam kasus ini.
Selain itu, berkas penyidikan keempat tersangka juga sudah lengkap alias P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol I Komang Sandi Asrana, saat dikonfirmasi di Polda Jambi, mengatakan, saat ini kasus yang menjerat keempat tersangka sudah dirampungkan.
“Sekarang bkerasnya sudah P21. Kita akan lakukan tahap selanjutnya,” ujar Kombes Pol I Komang Sandi Asrana, kepada wartawan, Selasa.
Menurutnya, pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan mengekspose ke publik terkait kasus ini.
Pantauan di lapangan, keempat tersangka ditahan usai dilakukan pemeriksaan. Mereka digiring dari lantai II dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange.